Contoh SK PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) RKB dan REHAB DOCX

Catatan Guru SD - Berikut ini kami bagikan Contoh SK PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) RKB dan REHAB dalam format Word ektensi Docx/ Docs.

Contoh SK PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) RKB dan REHAB DOCX
Download Contoh SK PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) RKB dan REHAB DOCX

Dalam pembangunan Rehabilitasi Sekolah atau Pembangunan Ruang Kelas Baru pemerintah mengharuskan membuat atau mengangkat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Dimana mereka bertugas sebagai Pengawas Pembangunan, Melaporkan Hasil pembangunan dimulai dari Nol Persen, 25 Persen, 50 Persen, 75 Persen sampai dengan 100 Persen.

Format Lebih Jelas lihat dibawah ini :

KOP SURAT

KEPUTUSAN KEPALA ....................................................
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA ANGGARAN

NOMOR : ....................................................

TENTANG

PENGANGKATAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
DI LINGKUNGAN ....................................................

Menimbang : 
  1. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
  3. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Di Lingkungan ....................................................
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334).
Menetapkan
PERTAMA
Mengangkat yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di lingkungan ....................................................
KEDUA

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas pokok dan kewenangan

  1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak (mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya);
  2. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
  3. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang ditetapkan oleh PA/KPA.

Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.

KETIGA
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan bertanggungjawab kepada .................................................... selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

KEEMPAT
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai, berdasarkan DPA/DIPA ....................................................

KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :

KEPALA ....................................................
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/
KUASA PENGGUNA ANGGARAN



....................................................
NIP. ....................................................


Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. ............................
2. Kasi Sarana Prasarana;
3. Yang bersangkutan;
4. Arsip.

Dilengkapi dengan Lampiran Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang sebelumnya sudah ditunjuk hasil musyawarah Intern Sekolah.

Khusus bagi yang membutuhkan saja baik itu di SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA terutama Untuk sekolah yang kebetulan mendapatkan bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas atau Pembangunan Ruang Kelas Baru , silahkan miliki segera Gratis melalui link dibawah ini :

Download File :

Contoh SK PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) RKB dan REHAB DOCX ini merupakan salah satu referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk Administrasi Sekolah dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian di Google.

0 Response to "Contoh SK PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) RKB dan REHAB DOCX"

Posting Komentar